Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Magrib tadi (2/12/2021) berhasil meringkus BU lelaki 43 Tahun asal Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat.
Ia diringkus tepatnya di Lapangan sepak bola Dusun Tiu Sebangka Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat.
Dari tangan BU pihak kepolisian berhasil menyita 12 poket sabu-sabu dengan total berat bruto 16, 5 gram, 2 unit handphone merk samsung, 2 bungkus rokok dan uang tunai senila Rp. 677.000, -
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang di konfirmasi melalu Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos. menjelaskan "Penangkapan BU berawal dari informasi masyarakat terkait Lapangan sepak bola yang sering di gunakan menjadi lokasi transaksi narkoba, setelah beberapa hari didalami melalui penyelidikan Sat Narkoba berhasil meringkus BU." ungkap kasi humas.
"Saat di lakukan penggeledahan, sabu-sabu di temukan di dalam bungkus rokok, 3 poket sedang disimpan dalam bungkus rokok Clasmild dan 9 poket kecil disimpan dalam bungkus rokok L.A Bold. Saat ini BU sedang dalam proses penyidikan , kami akan mendalami dari mana barang haram tersebut berasal dan kemana saja di jual." tambah kasi humas.
BU terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adbravo)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|