Sumbawa NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus SE alias Noni wanita 46 Tahun asal Desa Pemanto Kecamatan Empang Kamis dini hari (9/12), ia diringkus saat sedang asik nyabu dirumah milik tetangganya, saat diringkus pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menyita total 6 poket sabu-sabu dengan berat bruto 3, 53 gram, selain sabu-sabu pihak kepolisian juga berhasil menyita, 3 unit hp samsung, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah pipa kaca, 2 buah bong alat hisap sabu, 1 buah sumbu, 2 buah korek gas, 1 buah tas jinjing dan uang tunai senilai Rp.201.000, -
Tidak hanya SE pihak kepolisian juga turut mengamankan PI lelaki 36 Tahun asal Desa Langam Kecamatan Lopok, Saat dilakukan penggerebekan PI sedang berada di TKP bersama SE.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 wita dini hari "Penggerebekan dilakukan di Dusun Pemanto Barat Desa Pemanto Kecamatan Empang, Pihak kepolisian berhasil meringkus SE dan PI yang sedang asik menggunakan sabu-sabu, Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan 5 poket sabu-sabu di dalam tas jinjing milik SE. SE mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya." jelasnya.
"Saat ini SE sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan atas kepemilikan barang haram tersebut, kami juga sedang mendalami terkait peranan PI dalam penangkapan ini." tutup Kasi Humas.
SE disangkakakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Adbravo)