Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Buer jajaran Polres Sumbawa Polda NTB berhasil meringkus dan mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian di tambak udang yang berlokasi di Desa Kaung Kecamatan Buer.
Dua orang pria masing-masing berinisial MZ (31) dan JS (24) yang merupakan warga Desa Tarusa Kecamatan Buer itu diamankan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sekitar pukul 23.05 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Buer IPDA Totok Arisuwondo SH., membenarkan pengungkapan tersebut, berawal dari laporan pengaduan korban yakni JA (54) tarkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah tambak miliknya, dimana sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah tambak telah hilang.
"Benar bahwa kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian beserta barang bukti" ucap Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita, memanfaatkan situasi yang sepi dua pria tersebut beraksi melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan obeng lalu menggasak sejumlah barang berharga.
Lanjut IPDA Totok, berbekal informasi dari sejumah saksi dilapangan serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kurang dari 1x24 jam Polsek Buer akhirnya berhasil mendapat informasi terkait keberadaan para terduga pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari tangan para terduga pelaku, Polsek Buer juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya dua buah kipas angin, dua buah Senter kepala, satu buah senapan angin merk Sharp Tiger warna hitam, Satu buah parang panjang, Router wifi Merk Huawei B593, Kompor gas merk rinnai warna hitam, Tabung gas lpg 3 kg warna hijau serta satu buah obeng dengan gagang warna kuning yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Buer guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Adb)