Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Sumbawa turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) jasad seorang pria berinisial YMN (41) warga Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa, yang meninggal dunia karena gantung diri di dalam kamar rumahnya pada hari Jumat (05/04/24) sekitar Pukul 15.00 wita.
Proses olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumbawa IPDA Eko Riyono SH., didampingi personelnya bersama Unit Identifikasi Polres Sumbawa serta Babinsa.
Kapolsek Sumbawa mengatakan awalnya pada hari Jum'at tanggal 05 April 2024 sekitar jam 14.00 Wita, kedua anak korban pulang sekolah dan oleh korban kedua anaknya disuruh bermain keluar rumah, sedangkan istri korban saat itu tengah bekerja di kebun jagung.
Sekitar jam 15.00 Wita kedua anak korban kembali ke rumah dan melihat korban sudah posisi tergantung di kamarnya, melihat hal tersebut kedua anaknya langsung berteriak histeris meminta tolong ke tetangga sehingga tetangga rumah korban langsung keluar dan melihat ke dalam rumah menemukan korban dalam posisi tergantung didalam kamar.
Selanjutnya saksi An. Faris dan Anggelina menurunkan korban dan memotong tali nilon yang menjerat leher korban dengan maksud menolong korban, namun korban sudah dalam keadaan kaku dan dingin, kemudian saksi mengangkat korban untuk dibaringkan di ruang tamu, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Sumbawa.
Mengetahui informasi tersebut piket jaga menghubungi Kapolsek Sumbawa dan bersama-sama kanit Reskrim, kanit Intel dan piket Reskrim serta Unit Identifikasi Polres Sumbawa langsung menuju ke TKP untuk kemudian melakukan olah TKP serta melakukan pemeriksaan luar kondisi tubuh korban.
"Bahwa Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya dalam posisi tergantung dengan tali nilon di kayu usuk dalam kamar, berdasarkan keterangan keluaraga, diduga korban mengakhiri hidupnya karena korban mengalami sakit lambung yang sudah lama dan menahun." jelas Kapolsek.
Lanjut Eko, hasil pemeriksaan luar oleh Tim Medis Puskesmas Brangbiji bersama Unit Identifikasi bahwa penyebab kematian korban adalah gantung diri dimana ditemukan bekas jeratan tali nilon dileher korban serta tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
IPDA Eko menambahkan bahwa pihak keluarga telah ihklas menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan visum ataupun otopsi dan menandatangani berita acara
penolakan, serta berdasarkan keterangan keluarga, korban akan dimakamkan di Kabupaten Sumba Barat Daya NTT. (Adb)